
Sekda dan Disperindag menggelar rapat koordinasi langkah pengendalian inflasi pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dalam rapat tersebut dibicarakan apa saja hal yang sudah dilakukan dan perlu dilakukan untuk pengendalian inflasi sehingga perubahan subsidi dari subsidi konsumtif kepada subsidi produktif ini tidak membawa dampak yang besar terhadap masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kodim, Bappeda dan BPPKAD, mengungkapkan dari pengalaman yang lalu, inflasi yang kemungkinan terjadi akibat kenaikan harga BBM itu paling besar terletak pada tarif angkutan.
Oleh karena itu, Sekda menyatakan bahwa menaikan tarif angkutan antar kota sampai dengan 10 persen. Sedangkan untuk tarif angkutan kota (angkot) yang berada di bawah pemerintah daerah dan kota telah dibuat tindakan untuk supaya tarif angkutan kota terkontrol. Tentu ada beberapa upaya atau usulan yang masih dalam perhitungan lebih lanjut. Misalnya seperti sistem insentif.
Apabila upaya pengendalian angkutan dilakukan dengan baik, maksimum dampak inflasi adalah sebesar 2,58 persen dan kemungkinan akan berlaku selama tiga bulan.
Dari rapat tersebut juga dipikirkan beberapa langkah sistemik seperti restrukturisasi angkutan di perkotaan. Dalam jangka menengah perlu restrukturisasi angkutan perkotaan. Hal lainnya adalah pemanfaatan bahan bakar gas, dan menjaga efektivitas logistik di pelabuhan, terutama bahan-bahan konsumtif seperti cabai dan bawang.