Print

WhatsApp_Image_2024-09-24_at_10.14.49.jpeg

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan No. 43 th 2023 tentang kode klasifikasi arsip dan Peraturan Bupati Grobogan No. 27 th 2024 tentang jadwal retensi arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan. Yang Menghadiri tim Arsip dari Bidang Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan.

Sosialisasi tentang kode klasifikasi arsip dan peraturan tentang jadwal retensi arsip dapat dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien tentunya. Kode klasifikasi arsip adalah simbol atau tanda pengenal yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip. Klasifikasi arsip merupakan pola pengaturan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas instansi. Jadwal Retensi Arsip atau biasa di sebut JRA adalah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan arsip, jenis arsip, dan rekomendasi tentang penetapan arsip dimusnahkan atau dipermanenkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan. Jadwal Retensi Arsip biasanya digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Tujuan penyusunan Jadwal Retensi Arsip tersebut dalam lingkungan kantor adalah untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang arsip yang disimpan, sehingga dapat membuat pengelolaan arsip menjadi lebih efisien dan efektif. hal tersebut sangat penting karena dapat mengatur berapa lama arsip harus disimpan, dan kapan harus dimusnahkan atau diserahkan di Lingkungan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan.