
Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan menghadiri acara desk RKP RKA DBHCHT TA. 2025 di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Surakarta tgl. 25 November 2024
Acara desk RKP (Rencana Kerja Pemerintah) RKA (Rencana Kerja Anggaran) DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) TA (Tahun Anggaran) 2025 adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyusun dan merumuskan anggaran serta perencanaan yang terkait dengan alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025.
Secara umum, berikut adalah langkah-langkah dan komponen yang biasanya terdapat dalam acara desk RKP RKA DBHCHT TA 2025:
Penyusunan RKP dan RKA:
Evaluasi Penggunaan DBHCHT:
Penyusunan Rencana Penggunaan DBHCHT 2025:
Konsultasi dengan Stakeholder:
Penyesuaian dan Finalisasi Anggaran:
Dan Hasilnya Sebagai Berikut :
1. Kegiatan Pelatihan SDM Bagi Tenaga Kerja/ Buruh Pabrik Rokok; dan Pelatihan Blending Tembaku silahkan untuk dilaksanakan ditahun 2025;
2. Untuk peserta harap diperhatikan yaitu tenaga kerja/ buruh dari perusahaan rokok legal;
3. Pelaksanaan kegiatan agar dilaksanakan di Kab/ daerah sendiri, belum bisa dilaksanakan untuk keluar Kabupaten;
4. Bilamana di Kab. Grobogan ada perusahaan rokok yang menggunakan alat dengan mesin pelinting agar dilaksankan untuk pengawasannya, (sudah kami sampaikan bahwa perusahaan rokok untuk di Kab. Grobogan tidak ada yang menggunakan mesin, semuanya menggunakan alat pelinting manual tangan);
5. Secara umum semua OPD untuk memperhatikan Biaya Operasionalnya tidak boleh lebih dari 10% dsri total anggaran.