Print

WhatsApp_Image_2024-11-28_at_09.01.59.jpeg

 

Tim Unit Metrologi Legal Grobogan telah melakukan pendampingan kunjungan Direktur Metrologi, ibu Sri Astuti beserta jajarannya dan Pengawas Kemetrologian BSML Regional II Yogyakarta ke Mother Site CNG Grobogran PT. Energasindo Heksa Karya - Gubug, dalam rangka pengawasan dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) pada hari Senin, 25 November 2024

Link Terkait : https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/peraturan-menteri-esdm-nomor-25-tahun-2017-tentang-percepatan-pemanfaatan-bahan-bakar-gas-untuk-transportasi-jalan

Pengawasan dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa proses pengisian gas ke kendaraan atau tangki gas dilakukan secara aman, tepat, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Beberapa poin utama dalam pengawasan dispenser SPBG meliputi:

1. Kepatuhan terhadap Standar dan Regulasi

Pengawasan dispenser di SPBG harus memastikan bahwa setiap dispenser beroperasi sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan terkait, seperti:

2. Kalibrasi Dispenser

Dispenser gas di SPBG perlu diperiksa dan dikalibrasi secara berkala untuk memastikan bahwa jumlah gas yang dikeluarkan sesuai dengan yang tertera di meteran. Proses kalibrasi ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berkompeten dan menggunakan alat ukur yang terakreditasi.

3. Pemeriksaan Fungsionalitas

Pengawasan juga mencakup pemeriksaan rutin terhadap kondisi dispenser, apakah alat tersebut berfungsi dengan baik atau ada kerusakan. Pemeriksaan ini meliputi:

4. Keamanan dan Keselamatan

Pengawasan dispenser juga mencakup aspek keamanan bagi operator dan pengguna:

5. Pemantauan Keuangan dan Transaksi

Pengawasan dispenser juga berhubungan dengan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan dispenser, untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara transparan dan akurat:

6. Pelatihan Petugas

Pengawasan dispenser di SPBG juga melibatkan pelatihan terhadap petugas yang bertugas untuk:

7. Pemeliharaan dan Perawatan

Dispenser gas perlu menjalani pemeliharaan rutin yang meliputi pembersihan, pengecekan komponen, dan penggantian bagian yang sudah aus atau rusak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga keakuratan pengukuran.

8. Inspeksi dan Penegakan Hukum

Inspeksi rutin oleh pihak berwenang, seperti Dinas Perdagangan, Badan Metrologi, dan Kepolisian, akan memastikan bahwa seluruh sistem dispenser mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan ini dapat mencakup pemeriksaan keseluruhan fasilitas SPBG secara menyeluruh untuk memastikan adanya kewajiban hukum yang dipenuhi.

9. Sistem Pemantauan Jarak Jauh

Beberapa SPBG modern dilengkapi dengan sistem pemantauan jarak jauh untuk memeriksa status dispenser, seperti pengawasan aliran gas, sistem pembayaran, dan jumlah gas yang tersisa. Hal ini memungkinkan pengawasan lebih efisien dan lebih cepat dalam mendeteksi potensi masalah atau malfungsi.

Link Terkait : https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/percepat-konversi-bbm-ke-bbg-150-spbu-siap-dipasang-dispenser-gas

Secara keseluruhan, pengawasan dispenser di SPBG adalah proses yang komprehensif yang mencakup aspek teknis, keselamatan, dan keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pengisian gas ke kendaraan dilakukan dengan akurat, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.