Print

unnamed_1.jpg

Disperindag dan Instansi Terkait Cegah Penularan PMK Pada Hewan

Grobogan - Disperindag bersama Dinas terkait melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Kalongan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah ini diambil  mengingat tingginya mobilitas ternak di pasar tersebut yang berpotensi meningkatkan risiko penularan virus.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Bapak Pradana Setyawan, S.Pt., M.P. menjelaskan bahwa penyemprotan ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya pengendalian PMK. "Kami berusaha memastikan bahwa lingkungan pasar tetap steril agar wabah tidak menyebar lebih luas. Selain itu, kami juga mengedukasi pedagang dan peternak untuk lebih waspada terhadap gejala PMK pada hewan mereka," ujarnya.

Selain penyemprotan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan yang masuk dan keluar dari pasar. Jika ditemukan gejala PMK, seperti luka pada mulut dan kaki, maka hewan tersebut akan segera dikarantina untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Sejumlah pedagang mengapresiasi langkah ini karena dapat memberikan rasa aman bagi mereka dan para pembeli. "Kami merasa lebih tenang karena ada pengawasan ketat dan tindakan pencegahan seperti ini," ujar salah satu pedagang sapi di Pasar Hewan Kalongan.

Penyakit Mulut dan Kuku merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Pemerintah terus berupaya mengendalikan wabah ini melalui vaksinasi, pembatasan lalu lintas hewan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan pencegahannya.

Dengan adanya penyemprotan disinfektan dan pengawasan ketat, diharapkan aktivitas jual beli ternak di Pasar Hewan Kalongan tetap berjalan dengan aman dan tidak memperburuk penyebaran PMK di Kabupaten Grobogan.

Langkah Lanjutan dari Pemerintah

Untuk memastikan wabah PMK dapat dikendalikan secara optimal, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, antara lain:

  1. Vaksinasi Massal
    Pemerintah akan mempercepat program vaksinasi PMK bagi ternak, terutama di daerah-daerah yang menjadi pusat perdagangan hewan. Vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan hewan dan menekan angka penularan.

  2. Peningkatan Pengawasan dan Karantina
    Setiap hewan ternak yang masuk dan keluar dari pasar akan diperiksa secara ketat. Jika ditemukan ternak yang terindikasi PMK, petugas akan segera mengisolasi hewan tersebut dan melakukan tindakan lanjutan.

  3. Penyuluhan kepada Peternak dan Pedagang
    Dinas Peternakan bersama instansi terkait akan terus memberikan edukasi kepada peternak dan pedagang tentang cara mengenali gejala PMK serta langkah pencegahan yang harus dilakukan.

  4. Pembatasan Lalu Lintas Hewan
    Pemerintah akan menerapkan pembatasan mobilitas ternak dari daerah yang masih mengalami wabah PMK. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ke wilayah yang masih bebas dari PMK.

  5. Bantuan bagi Peternak yang Terdampak
    Pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi peternak yang terdampak PMK, baik dalam bentuk subsidi pakan, kompensasi bagi hewan yang terpaksa dimusnahkan, maupun kemudahan akses vaksin dan obat-obatan.

Pemerintah berharap dengan langkah-langkah ini, wabah PMK dapat dikendalikan dengan lebih cepat dan aktivitas perdagangan ternak di Pasar Hewan Kalongan serta daerah lainnya dapat tetap berjalan dengan aman.