Print

WhatsApp_Image_2025-06-25_at_12.29.26.jpeg

Hadiri Public Hearing Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Purwodadi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebagai bentuk sosialisasi sekaligus koordinasi antar-perangkat daerah dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan kantor DPMPTSP Grobogan dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan. Kehadiran OPD teknis sangat penting karena mereka merupakan pelaksana langsung pengawasan teknis sesuai bidang usaha yang masuk dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

Acara public hearing dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Grobogan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan perizinan berbasis risiko merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan efisien. Dengan sistem ini, setiap pelaku usaha akan diberikan pengawasan yang proporsional sesuai tingkat risiko usahanya, baik risiko rendah, menengah, maupun tinggi.

Dalam forum tersebut, disampaikan pula beberapa hal penting terkait:

- Dasar hukum dan kebijakan perizinan berbasis risiko sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

- Peran OPD teknis dalam melakukan pengawasan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang telah ditetapkan kementerian/lembaga terkait.

- Prosedur pelaksanaan pengawasan, termasuk pelaporan hasil pengawasan secara digital melalui sistem OSS-RBA.

- Tata kelola verifikasi dan tindak lanjut terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen perizinannya.

WhatsApp_Image_2025-06-25_at_12.23.36.jpeg

Perwakilan dari Bidang Industri Disperindag Grobogan turut memberikan masukan dalam diskusi, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan terhadap sektor industri kecil dan menengah yang selama ini menjadi binaan Disperindag. Ditekankan bahwa pendekatan berbasis risiko ini sangat membantu dalam menentukan prioritas pengawasan serta memaksimalkan sumber daya yang terbatas.

Selain itu, Bidang Industri juga menggarisbawahi pentingnya integrasi data perizinan antara DPMPTSP dan OPD teknis agar pelaksanaan pengawasan berjalan secara sinergis dan tidak tumpang tindih. Harapan ke depan, seluruh sistem pengawasan dapat berjalan secara digital dan real-time, sehingga dapat mempercepat proses pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha.

Kegiatan public hearing ini menjadi forum yang produktif dalam menyatukan pemahaman antar pemangku kepentingan dan akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang lebih efektif dan akuntabel di Kabupaten Grobogan.