
Sosialisasikan Meterologi Legal kepada Seluruh Karyawan UPTD Pasar Di Grobogan
Grobogan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melalui Bidang Perdagangan menggelar kegiatan Sosialisasi Meterologi Legal yang diikuti oleh seluruh karyawan UPTD Pasar wilayah Timur, Tengah, dan Barat, bertempat di ruang Parikesit.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan dan didampingi oleh Kepala Bidang Pasar Disperindag Grobogan. Keduanya secara langsung memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya penerapan Meterologi Legal dalam kegiatan perdagangan di pasar-pasar daerah, khususnya dalam kaitannya dengan penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang sah dan telah ditera secara resmi oleh petugas berwenang.
Dalam sambutannya, Kabid Perdagangan Disperindag Grobogan Christina Setyaningsih, S.P. MP. menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari langkah awal pelaksanaan program tertib ukur di pasar daerah. Menurutnya, pasar tradisional merupakan ujung tombak kegiatan ekonomi masyarakat, sehingga kejujuran dan ketepatan dalam pengukuran menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin seluruh petugas UPTD Pasar memahami arti penting meterologi legal. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya nyata untuk melindungi konsumen dan pedagang agar tercipta keadilan dalam setiap transaksi perdagangan di pasar,” ujar Kabid Perdagangan.
Beliau menambahkan bahwa Disperindag Grobogan berkomitmen untuk memastikan seluruh pasar di wilayah Grobogan menggunakan alat ukur dan timbangan yang sudah terverifikasi melalui proses tera dan tera ulang resmi.

Sementara itu, Kabid Pasar Disperindag Grobogan Taufiq Budi Prasetyo, S.P. M.E. dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan petugas meterologi dari provinsi maupun kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan tera di lapangan. Ia juga meminta agar seluruh petugas UPTD Pasar proaktif melakukan pendataan alat ukur pedagang, serta memberikan sosialisasi lanjutan kepada pelaku usaha di pasar masing-masing.
“Kami berharap seluruh petugas UPTD bisa menjadi penggerak di lapangan. Edukasi kepada pedagang harus dilakukan secara terus-menerus agar kesadaran akan pentingnya timbangan yang sah semakin meningkat,” ungkap Kabid Pasar.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan teknis mengenai pelaksanaan Meterologi Legal, termasuk penjelasan tentang jenis-jenis alat ukur yang wajib ditera, tahapan proses tera dan tera ulang, hingga sanksi bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tertib ukur di masing-masing wilayah.
Selain sebagai sarana edukasi, sosialisasi ini juga menjadi ajang koordinasi internal antar-UPTD Pasar guna menyatukan langkah dalam menghadapi kegiatan Tera dan Tera Ulang Tahun 2025, yang rencananya akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh pasar daerah Kabupaten Grobogan.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.