Print

WhatsApp_Image_2026-04-23_at_15.47.21.jpeg

Grobogan – Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di kawasan Pasar Wirosari pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait

pembongkaran lapak secara mandiri. Peninjauan dilakukan oleh Tim Penertiban PKL Disperindag untuk memastikan komitmen para pedagang dalam melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau secara langsung progres pembongkaran lapak yang berada di area yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penegasan bahwa para PKL masih diberikan kesempatan terakhir untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni Sabtu, 25 April 2026 pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bentuk pendekatan persuasif yang mengedepankan kesadaran dan partisipasi aktif para pedagang dalam menjaga ketertiban lingkungan pasar.

Apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat PKL yang belum melaksanakan pembongkaran, maka Disperindag akan menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt., MP. dalam keterangannya menyampaikan bahwa penataan PKL di kawasan Pasar Wirosari merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penataan ini. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan bersama yang telah dibangun,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan apabila masih terdapat pihak yang tidak mematuhi kesepakatan.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada yang belum melaksanakan pembongkaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Peringatan. Harapannya, seluruh PKL dapat bekerja sama demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Ia juga berharap proses penataan ini tidak hanya menjadi upaya penertiban semata, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kegiatan peninjauan lapangan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Disperindag Kabupaten Grobogan akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi lintas sektor guna memastikan proses penataan berjalan sesuai rencana serta memberikan dampak positif bagi aktivitas perdagangan di Pasar Wirosari.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pedagang, diharapkan kawasan pasar dapat menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

293b7602-5a32-40b7-ba60-e552967651d0.jpg