Print

WhatsApp_Image_2026-09-16_at_11.09.13.jpeg

Grobogan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melalui Bidang Industri menghadiri dan mengikuti kegiatan Semiloka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Grobogan), Rabu (16/9/2026).

 

Kegiatan semiloka tersebut menjadi salah satu forum untuk membahas, memberikan masukan, serta menyempurnakan substansi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Kegiatan diikuti oleh sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait yang memiliki keterkaitan dengan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Grobogan.

Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok. Melalui pengaturan kawasan tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, diharapkan aktivitas merokok dapat dikendalikan pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam semiloka tersebut, pembahasan diarahkan pada berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda, antara lain ruang lingkup kawasan yang akan ditetapkan sebagai KTR, hak dan kewajiban masyarakat, peran pemerintah daerah, tanggung jawab pengelola kawasan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lainnya yang diperlukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Keikutsertaan Disperindag Kabupaten Grobogan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap proses penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dari sisi sektor perindustrian dan perdagangan, pembahasan Raperda KTR juga perlu memperhatikan keterkaitan dengan pelaku usaha, kegiatan perdagangan, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga penerapannya dapat berjalan secara proporsional dan sesuai ketentuan.

Selain membahas aspek regulasi, forum semiloka juga menjadi ruang koordinasi antarpemangku kepentingan. Sinkronisasi diperlukan agar ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh perangkat daerah, pengelola fasilitas, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan, Pradana Setyawan, S.Pt., M.P., menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Disperindag dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan daerah yang dilakukan secara partisipatif dan terkoordinasi.

Menurutnya, setiap regulasi yang berkaitan dengan masyarakat dan dunia usaha perlu disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk aspek kesehatan masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, kondisi sosial, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi.

> “Kami mendukung proses penyusunan regulasi daerah yang dilakukan melalui pembahasan dan koordinasi bersama. Masukan dari perangkat daerah maupun pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Pradana.

40f7845d-87f9-48e1-a7e7-8e4c0fc85931.jpg

Lebih lanjut, keterlibatan perangkat daerah dalam proses penyusunan Raperda juga penting untuk memastikan adanya keselarasan antara kebijakan yang dirancang dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, ketika regulasi telah ditetapkan, pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, maupun koordinasi dapat dilakukan secara lebih terarah.

Disperindag Kabupaten Grobogan juga memandang bahwa keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi menjadi bagian penting yang perlu diperkuat dalam tahapan implementasi kebijakan.

Melalui kegiatan Semiloka Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan, substansi pengaturan, serta mekanisme penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Grobogan.

Disperindag Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam proses koordinasi dan pembahasan kebijakan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sinergi antarperangkat daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Kegiatan semiloka berlangsung dalam suasana diskusi dan koordinasi, dengan berbagai masukan yang diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dengan adanya pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat menjadi landasan regulasi yang mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, sekaligus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi dalam pelaksanaannya.