-
Category: Berita Terkini
-
Published: 10 October 2023
Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk sementara belum bisa menindaklanjuti soal rencana pembelian Liquefled Petroleum Gas ( LPG ) tiga kilogram dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk ( KTP . Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan masih menunggu petunjuk resmi untuk mengeksekusi.
Kebijakan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) No 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan juga berdasarkan surat dari PT.Pertamina Patra Niaga SAM Semarang. No. 118/PND731000/2023-S3 Perihal Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan.




