Home
-
Published: 28 July 2021
-
Last Updated: 28 July 2021
-
Hits: 1578

Sesuai dengan Instruksi Bupati Grobogan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid 19 di Kabupaten Grobogan mulai hari Senin, 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan membentuk Posko Pengawasan Prokes Covid 19 di Lingkungan Pasar.
Pasar tersebut diantaranya Pasar Pagi, Pasar Purwodadi dan Pasar Nglejok. Adapun petugas gabungan terdiri dari Polres, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Disperindag, Posko penanganan bertugas untuk mengingatkan masyarakat di lingkungan pasar ( pengunjung dan pembeli ) terkait penerapan protokol kesehatan.








