Home
-
Published: 05 November 2021
-
Last Updated: 05 November 2021
-
Hits: 1637

Kelemahan sebagian besar daerah selama ini adalah belum dimilikinya data ketersediaan/stok, informasi bagaimana distribusi dan pasokan bahan pokok di daerahnya khususnya di pasar tradisional yang berperan sebagai ujung tombak distribusi berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat (KEPOKMAS ) Kabupaten Grobogan serta Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.








