Home
-
Published: 02 July 2024
-
Last Updated: 02 July 2024
-
Hits: 1365

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan Ibu Christina Setyaningsih, S.P., M.P. bersama tim Perdagangan melakukan survey gudag pengajua TDG di PT. Malindo Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kegiatan survey ini tentunya untuk melihat kelayakan dan gambaran ukur pada lokasi yang dijadikan sebagai pengajuan Tanda Daftar Gudang di PT. Malindo.
Meskipun pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya untuk memiliki TDG, namun terdapat beberapa gudang yang dikecualikan dari aturan mengenai pendaftaran gudang, di antaranya:
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan
- Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.








