Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_4_2.gif

Agro Industri, Non Agro Industri, dan Informasi Industri

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_5_1.gif

Retribusi Daerah, Bina Pasar, Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_6_1.gif

Distribusi, Pemberdayaan, Promosi dan Sarana Perdagangan

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_7_1.gif

Tera/Tera Ulang, Pengawasan, Dan Pemberdayaan

Kepokmas April 2026

Beras Premium
15.000 - 16.000
Beras Medium
13.000
Gula Pasir
17.000 - 18.500
Cabe Besar
25.000 - 45.000
Cabe Rawit Merah
60.000 - 80.000
Cabe Rawit Hijau
20.000 - 27.000
Bawang Merah
33.000 - 40.000
Bawang Putih
27.000 - 32.000
Minyak Goreng
15.700 - 20.000
Minyak Goreng Curah
19.000 - 20.000
Mentega
6.000 - 10.000
Daging Sapi
130.000 - 160.000
Daging Ayam
40.000 - 45.000
Telur Ayam
29.000 - .31.000
Jagung
7.000 - 10.000
Tepung Terigu
8.000 - 13.000
Minyak Tanah
13.000
Garam Yodium
2.000 - 4.000
Udang
60.000 - 80.000
Ikan Kembung
22.000 - 40.000
Mie Instan
2.800 - 3.000
Tempe
12.000 - 14.000
Tahu Mentah
10.000 - 16.000
Pisang
10.000 - 20.000
Jeruk
20.000 - 30.000
Mentega Batangan
6.000 - 13.000
Susu Frisian Flag
12.000 - 13.000
Susu Indomilk
12.000 - 13.000

WhatsApp_Image_2024-12-02_at_10.25.38.jpeg

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan mengikuti Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di ruangan kanto DPUPR Kabupaten Grobogan yang di ikuti oleh berbagai perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Grobogan

Sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama dengan perusahaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pihak terkait mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku dalam pembangunan gedung, serta untuk memastikan bahwa gedung yang dibangun sesuai dengan standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi.

Berikut adalah gambaran umum mengenai kedua hal tersebut:

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah setelah pemilik bangunan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan terkait pembangunan gedung. Beberapa poin penting yang perlu disosialisasikan dalam konteks PBG adalah:

  • Prosedur Pengajuan: Bagaimana cara perusahaan atau pemilik bangunan mengajukan PBG, dokumen apa saja yang diperlukan (seperti desain arsitektur, perhitungan struktur, dokumen lingkungan, dan sebagainya).
  • Evaluasi dan Verifikasi: Proses evaluasi yang dilakukan oleh DPUPR untuk memastikan bahwa rancangan bangunan sesuai dengan ketentuan teknis dan keselamatan yang berlaku.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pentingnya pengawasan selama pembangunan dan konsekuensi hukum jika PBG tidak diperoleh atau tidak dipatuhi.

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta dapat digunakan sesuai tujuan yang direncanakan. Poin-poin utama yang perlu disosialisasikan meliputi:

  • Pengajuan SLF: Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik bangunan harus mengajukan SLF untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan. Proses ini mencakup pemeriksaan kelayakan struktur, instalasi listrik, ventilasi, sistem keamanan, dan sebagainya.
  • Pemeriksaan dan Verifikasi: DPUPR melakukan pemeriksaan fisik bangunan sebelum mengeluarkan SLF, yang melibatkan berbagai instansi terkait seperti dinas kebakaran, kesehatan, dan lingkungan.
  • Masa Berlaku SLF: SLF memiliki masa berlaku tertentu dan dapat dicabut jika bangunan tidak lagi memenuhi standar yang ditetapkan.

Tujuan Sosialisasi:

  • Peningkatan Pemahaman: Agar perusahaan atau pemilik proyek memahami pentingnya proses PBG dan SLF dalam menjamin kualitas dan keamanan bangunan.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik dari sisi teknis bangunan, maupun administrasi.
  • Efisiensi Proses Pengajuan: Memperkenalkan prosedur yang efisien dan transparan sehingga proses pengajuan izin dan sertifikat dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
  • Kolaborasi: Menumbuhkan kerja sama antara DPUPR, perusahaan pengembang, dan instansi terkait lainnya.

Sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami tanggung jawab mereka dalam pembangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan khususnya di Kabupaten Grobogan.

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

Renstra OPD

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Lokasi Kantor

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

joomla social share plugin

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian ESDM
Dalmadi Center
Kementrian Perindustrian
Pasar Id Pedagang
Kementrian Perdagangan
Asosiasi IKM Grobogan
Disperindag Jateng

Pengunjung 

Hari ini 141

Kemaren 98

Minggu ini 1258

Bulan ini 7753

Keseluruhan 96755

Currently are 72 guests and no members online

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top