Print

WhatsApp_Image_2024-12-02_at_10.25.38.jpeg

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan mengikuti Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di ruangan kanto DPUPR Kabupaten Grobogan yang di ikuti oleh berbagai perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Grobogan

Sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama dengan perusahaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pihak terkait mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku dalam pembangunan gedung, serta untuk memastikan bahwa gedung yang dibangun sesuai dengan standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi.

Berikut adalah gambaran umum mengenai kedua hal tersebut:

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah setelah pemilik bangunan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan terkait pembangunan gedung. Beberapa poin penting yang perlu disosialisasikan dalam konteks PBG adalah:

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta dapat digunakan sesuai tujuan yang direncanakan. Poin-poin utama yang perlu disosialisasikan meliputi:

Tujuan Sosialisasi:

Sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami tanggung jawab mereka dalam pembangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan khususnya di Kabupaten Grobogan.