Home
-
Published: 19 June 2025
-
Last Updated: 19 June 2025
-
Hits: 692

Disperindag Grobogan Hadiri Diseminasi Pengawasan Bahan Berbahaya di Semarang
Semarang – Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan menghadiri kegiatan Diseminasi Pengawasan dan Distribusi Pelaku Usaha Bahan Berbahaya yang diselenggarakan oleh Disperindag Jawa Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Disperindag Provinsi Jateng dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya, sekaligus meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan langkah-langkah pengawasan yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan atau memperdagangkan bahan kimia berbahaya.
Dalam sambutannya, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai aturan dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan yang terpadu dan menyeluruh perlu terus ditingkatkan, baik melalui pembinaan terhadap pelaku usaha maupun penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi.

Kegiatan diseminasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Permendag Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pengawasan Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk Diperdagangkan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai identifikasi bahan berbahaya dan tata cara pelaporan hasil pengawasan.
Perwakilan dari Disperindag Kabupaten Grobogan menyambut positif kegiatan tersebut. Disperindag Grobogan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan distribusi bahan berbahaya di wilayahnya, khususnya terhadap pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam produk konsumsi masyarakat maupun industri lokal.
Dengan dilaksanakannya diseminasi ini, diharapkan sinergi antarinstansi dalam pengawasan bahan berbahaya semakin meningkat, serta mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan sesuai ketentuan hukum di seluruh wilayah Jawa Tengah.








