Home
-
Published: 19 June 2025
-
Last Updated: 19 June 2025
-
Hits: 714

Penegakan Perda PKL Dibahas, Kadisperindag Hadiri Forum Bersama Wakil Bupati
Grobogan – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan menghadiri Forum Penegakan Peraturan Daerah yang membahas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014.
Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Forum ini dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo, SE. MM.. Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM, Camat, serta perwakilan dari unsur penegak hukum dan organisasi masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai isu penting terkait penataan pedagang kaki lima yang masih belum optimal di beberapa titik strategis di wilayah Grobogan. Selain itu, juga disoroti masih banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan zonasi, waktu operasional, dan penggunaan fasilitas umum oleh PKL.
Kadisperindag Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt. MP. dalam forum tersebut menyampaikan bahwa peran aktif dari semua stakeholder sangat dibutuhkan dalam menegakkan Perda ini. Disperindag sendiri, menurutnya, terus berupaya melakukan pembinaan terhadap para pedagang kaki lima, termasuk memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berdagang serta memfasilitasi pelatihan keterampilan dan wirausaha sebagai bagian dari upaya pemberdayaan.

“Kami menyadari bahwa PKL merupakan bagian penting dari sektor ekonomi rakyat. Oleh karena itu, penataan yang dilakukan bukan untuk menyingkirkan, melainkan mengatur agar kegiatan mereka bisa berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di ruang publik,” ujar Kadisperindag.
Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo, SE. MM. dalam arahannya menekankan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Beliau juga meminta agar dalam proses penataan PKL, pemerintah memberikan solusi alternatif, seperti relokasi ke tempat yang lebih layak, serta penyediaan fasilitas pendukung yang memadai.
“Penegakan Perda ini bukan semata-mata urusan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Kita harus bisa menyeimbangkan antara penertiban dan pemberdayaan,” ujar Wakil Bupati.

Sebagai tindak lanjut dari forum tersebut, akan dilakukan pemetaan ulang terhadap lokasi PKL yang dinilai melanggar aturan serta penyusunan rencana aksi terpadu antara instansi teknis, dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan adanya forum ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2014 dapat lebih optimal dalam menciptakan ruang kota yang tertib, bersih, dan mendukung keberlangsungan usaha kecil secara berkelanjutan.








