WhatsApp_Image_2025-07-02_at_13.49.44.jpeg

Mendag Budi Santoso Dorong Deregulasi Impor Demi Iklim Usaha yang Lebih Sehat

Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyelenggarakan Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan dan langkah-langkah percepatan Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (30 Juni).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza; Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; dan Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Satya Bhakti Parikesit.

Menko Airlangga mengatakan bahwa deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing. Deregulasi tersebut juga menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk dan menjaga investasi, khususnya sektor padat karya.

Mendag Busan menyampaikan bahwa dengan adanya deregulasi tersebut, Kemendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag baru yang terdiri dari delapan klaster komoditas untuk memudahkan perubahan karena Permendag bersifat dinamis.

Delapan klaster Permendag tersebut, yaitu Permendag Nomor 17 Tahun 2025; Permendag Nomor 18 Tahun 2025; Permendag Nomor 19 Tahun 2025; Permendag Nomor 20 Tahun 2025; Permendag Nomor 21 Tahun 2025; Permendag Nomor 22 Tahun 2025; Permendag Nomor 23 Tahun 2025; dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag tesebut dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Mendag Busan menambahkan, untuk deregulasi kemudahan berusaha, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Empat Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut guna memastikan kebermanfaatan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan. dalam situs resmi " Kemendag RI "

omNwOjWDNa6nxL15tNYdvL8I1JobSwUxMg9kKagz.jpg

Add comment


Security code
Refresh

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian ESDM
Disperindag Jateng
Dalmadi Center
Kementrian Perdagangan
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perindustrian
Pasar Id Pedagang

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top