WhatsApp_Image_2025-07-07_at_10.06.20.jpeg

Tertibkan PKL di Zona Merah, Disperindag Grobogan Tegakkan Perda Nomor 16

Grobogan — Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL),

khususnya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona merah di Jalan Banyuwono I, Purwodadi. Penegakan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari upaya penataan kota dan pengendalian aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jalan Banyuwono I termasuk dalam kategori zona merah, yang artinya tidak diperbolehkan ada kegiatan berdagang oleh PKL karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Tim dari Disperindag Grobogan bersama dengan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kelurahan setempat turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban serta pendekatan kepada para pedagang. Petugas memberikan sosialisasi secara langsung terkait aturan zonasi dan konsekuensi hukum jika Perda tidak dipatuhi.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Grobogan Christina Setyaningsih, S.P. MP. menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan penegakan ini. “Kami memahami bahwa pedagang mencari nafkah. Namun, kami juga harus menegakkan aturan demi terciptanya keteraturan kota dan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi semua,” jelasnya.

Selain penertiban, Disperindag juga menawarkan program relokasi ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, seperti Pusat Kuliner yang ada di Purwodadi dan kawasan yang termasuk dalam zona kuning dan hijau, yang memungkinkan PKL tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan tertib. Pedagang yang terdampak juga akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan agar mampu beradaptasi dan meningkatkan kualitas usahanya.

Warga sekitar Jalan Banyuwono I turut menyambut baik langkah ini. Salah seorang warga, Ibu Sulastri (45), mengaku senang dengan upaya pemerintah. “Sudah lama kami merasa terganggu dengan kepadatan di jalan ini akibat PKL. Mudah-mudahan penataan ini berjalan lancar dan para pedagang bisa direlokasi ke tempat yang lebih layak,” ujarnya.

Disperindag Grobogan menegaskan bahwa kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan pelanggaran zona PKL, sebagai bagian dari komitmen membangun kota Purwodadi yang tertib, bersih, dan nyaman.

WhatsApp_Image_2025-07-07_at_10.16.36.jpegWhatsApp_Image_2025-07-07_at_10.18.13.jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Pasar Id Pedagang
Disperindag Jateng
Kementrian Perindustrian
Kementrian Perdagangan
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian ESDM
Dalmadi Center

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top