Print

WhatsApp_Image_2025-07-07_at_10.06.20.jpeg

Tertibkan PKL di Zona Merah, Disperindag Grobogan Tegakkan Perda Nomor 16

Grobogan — Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL),

khususnya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona merah di Jalan Banyuwono I, Purwodadi. Penegakan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari upaya penataan kota dan pengendalian aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jalan Banyuwono I termasuk dalam kategori zona merah, yang artinya tidak diperbolehkan ada kegiatan berdagang oleh PKL karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Tim dari Disperindag Grobogan bersama dengan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kelurahan setempat turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban serta pendekatan kepada para pedagang. Petugas memberikan sosialisasi secara langsung terkait aturan zonasi dan konsekuensi hukum jika Perda tidak dipatuhi.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Grobogan Christina Setyaningsih, S.P. MP. menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan penegakan ini. “Kami memahami bahwa pedagang mencari nafkah. Namun, kami juga harus menegakkan aturan demi terciptanya keteraturan kota dan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi semua,” jelasnya.

Selain penertiban, Disperindag juga menawarkan program relokasi ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, seperti Pusat Kuliner yang ada di Purwodadi dan kawasan yang termasuk dalam zona kuning dan hijau, yang memungkinkan PKL tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan tertib. Pedagang yang terdampak juga akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan agar mampu beradaptasi dan meningkatkan kualitas usahanya.

Warga sekitar Jalan Banyuwono I turut menyambut baik langkah ini. Salah seorang warga, Ibu Sulastri (45), mengaku senang dengan upaya pemerintah. “Sudah lama kami merasa terganggu dengan kepadatan di jalan ini akibat PKL. Mudah-mudahan penataan ini berjalan lancar dan para pedagang bisa direlokasi ke tempat yang lebih layak,” ujarnya.

Disperindag Grobogan menegaskan bahwa kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan pelanggaran zona PKL, sebagai bagian dari komitmen membangun kota Purwodadi yang tertib, bersih, dan nyaman.

WhatsApp_Image_2025-07-07_at_10.16.36.jpegWhatsApp_Image_2025-07-07_at_10.18.13.jpeg