Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 09 October 2025

Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian dagang internasional, tingkat pemanfaatannya belum optimal. Menurut catatannya, Indonesia telah memiliki sekitar 20 perjanjian dagang yang sudah berlaku,
10 perjanjian yang dalam tahap ratifikasi, serta 16 perjanjian lainnya yang masih dalam proses negosiasi. Mentri Perdagangan Budi Santoso menyebut bahwa pemanfaatan (utilisasi) dari perjanjian-perjanjian tersebut pada banyak kasus baru mencapai 60-70 %.
Dia menegaskan bahwa posisinya sebagai instrumen strategis tidak cukup hanya ditandatangani atau diratifikasi; tetapi harus benar-benar “menuju ke meja pelaku usaha”. Untuk membenahi hal tersebut, Budi menyampaikan dua strategi utama:
Penerbitan SKA Preferensi secara otomatis
Dengan sistem ini, eksportir tidak perlu mengajukan permohonan manual untuk mendapatkan tarif preferensial dalam perjanjian dagang. Sistem akan langsung mengeluarkan SKA (Surat Keterangan Asal) yang sudah mengacu pada tarif paling rendah sesuai perjanjian.
Budi mencontohkan, misalnya suatu barang ekspor ke Australia bisa langsung memperoleh tarif 0 %, ketimbang harus melalui pengajuan khusus.
Pembentukan sekretariat atau tim pelaksana pasca-perundingan
Setelah perjanjian selesai dinegosiasikan, perlu ada tim atau organ khusus dari kedua pihak (Indonesia dan mitra) yang memastikan pelaksanaannya, memantau implementasi, memberikan panduan teknis, dan mengevaluasi hambatan di lapangan. Dengan demikian, perjanjian tidak berhenti di tataran diplomasi, tetapi perlu tindak lanjut operasional.
Selain itu, Budi menyebut bahwa Kementerian Perdagangan akan semakin memperkuat sosialisasi ke pelaku usaha, memperluas literasi mengenai perjanjian dagang, serta memperkuat mekanisme koordinasi antar instansi pusat dan daerah agar paham atas isi dan manfaat perjanjian tersebut.
Ia juga menyinggung bahwa diplomasi proaktif dan responsif dibutuhkan, khususnya dalam menghadapi gejolak geopolitik dan tantangan proteksionisme di banyak negara mitra.
Berita di ambil dari situs website resmi Kementrian RI : https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/mendag-beberkan-strategi-tingkatkan-utilisasi-perjanjian-dagang
Tantangan yang diakui Kemendag Republik Indonesia Beberapa kendala yang disebut antara lain:
Rendahnya pemahaman pelaku usaha, terutama UMKM, terhadap ketentuan teknis perjanjian dagang dan bagaimana memanfaatkannya. Biaya dan risiko logistik yang masih tinggi untuk menjangkau pasar luar negeri. Prosedur administrasi dan regulasi ekspor dan impor yang kadang kompleks di tingkat daerah. Kurangnya data dan informasi pasar ekspor yang mudah diakses oleh pelaku usaha di daerah-daerah. Koordinasi yang belum optimal antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ekspor-impor serta penyesuaian regulasi lokal.
Respon dari pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan berdasarkan tantangan dan kondisi di daerah :
“Kami menyambut baik fokus Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan utilisasi perjanjian dagang. Di Grobogan, banyak pelaku usaha skala kecil dan menengah yang belum sepenuhnya memahami mekanisme ekspor, persyaratan teknis, dan regulasi perjanjian dagang. Disperindag Grobogan akan memperkuat program pendampingan, pelatihan ekspor-impor, dan kerja sama dengan asosiasi lokal agar UMKM di Grobogan bisa memanfaatkan peluang ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan provinsi dan pusat agar regulasi pemda mendukung dan tidak menjadi hambatan.”
-
Created: 21 October 2025
-
Last Updated: 21 October 2025
-
Hits: 461




