WhatsApp_Image_2024-10-30_at_15.15.25.jpeg

 

Rabu 31 Oktober 2024 bidang perdagangan yang langsung di pimpin oleh Ibu Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan Ibu Christina Setyaningsih, S.P., M.P.  secara langsung bersama tim dari Bidang Perdagangan melakukan survei lokasi ke gudang di Kabupaten Grobogan perihal terkait pengajuan TDG di CV. Turah Pangan, Sedadi, Penawangan.

Secara umum gudang dimanfaatkan untuk penyimpanan barang. Keberadaan gudang tentunya sangat menunjang dalam kegiatan usaha apalagi sektor perniagaan yang besar, terutama bagi distributor dan produsen. Gudang digunakan untuk menyimpan produk bahan produksi, alat-alat untuk kegiatanproduksi maupun hasil produksi yang akan diperjual belikan.

Syarat syarat pengurusan TDG adalah pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari gudang.

Sebelum melakukan perizinan PB UMKU, perlu mempersiapkan data-data berikut ini :

1. Alamat lengkap dan titik koordinat gudang.

2. Foto gudang tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.

3. Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang, berisi keterangan antara lain :

  • Nama penanggung jawab (direktur).
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS.
  • Email perusahaan.
  • Alamat penanggung jawab.
  • Nomor telepon penanggung jawab.
  • Alamat gudang.
  • Titik koordinat gudang.
  • Luas dan kapasitas gudang.
  • Golongan gudang.
  • Jenis gudang berdasarkan komoditi.
  • Isi dalam gudang

Dan prosedurya pun sebagai berikut :

Berikut ini adalah beberapa tahap dalam mengajukan permohonan TDG, antara lain:

  1. Pemilik gudang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki (Nomor Induk Berusaha) NIB Berbasis Risiko di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  2. Login pada akun OSS dan masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
  3. Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data teknis TDG dalam format pdf.
  4. Menteri akan melakukan verifikasi data.
  5. Apabila hasil verifikasi data dikembalikan atau ditolak, maka pelaku usaha harus memperbaiki persyaratan dan mengunggah kembali dokumennya.
  6. Setelah data terverifikasi dan disetujui, maka secara otomatis TDG akan terbit. Pelaku usaha dapat langsung mencetaknya secara mandiri.

 

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Dalmadi Center
Kementrian Perdagangan
Kementrian ESDM
Pasar Id Pedagang
Disperindag Jateng
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perindustrian

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top