WhatsApp_Image_2025-02-10_at_09.51.49.jpeg

Larangan Resmi Sekda Jawa Tengah Untuk ASN Tak Pakai Gas LPG Bersubsidi 3 Kg

Grobogan – Sekretaris Daerah Jawa Tengah resmi menginformasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg agar penyalurannya tepat sasaran (07/02/2025)

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg, dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik oemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno, saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).

Sekda menegaskan, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari, gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg. Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi, agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran. Sebab, jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok elpiji 3 Kg sudah memenuhi kebutuhan.

“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya. (Humas Jateng)*ul

Sumber Berita : JatengProv.go.id

IMG-20250207-WA0098-1536x1024.jpg

 

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Gemini_Generated_Image_p0j5kfp0j5kfp0j5.jpg

WhatsApp_Image_2026-10-02_at_11.18.59.jpeg

Peraturan Dan Informasi

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian ESDM
Asosiasi IKM Grobogan
Dalmadi Center
Disperindag Jateng
Pasar Id Pedagang
Kementrian Perdagangan
Kementrian Perindustrian
Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top